ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
TAKMIR MASJID AL UKHUWAH PERUM HARMONI KOTA SIDOARJO
Alhamdulilah, segala puji hanya bagi Allah SWT dan sholawat serta
salam terlimpah curahkan kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW.
Bismillahirrahmannirrohim dengan menyebut nama Allah, jamaah Islam terhimpun di Pengurus Takmir Masjid Perum Harmoni Kota Sidoarjo menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/RT sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Takmir Masjid Al Ukhuwah.
Pasal 2
Waktu
Organisasi ini dibentuk dan sahkan pada tangal 17 Agustus 2017
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Masjid Al Ukhuwah beralamat di Perum Harmoni Kota Sidoarjo, RW VII, Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
BAB II
AQIDAH, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Asas
Organisasi ini berasas Islam berpedoman kepada Alquran dan As Sunnah dan nilai luhur Pancasila.
Pasal 5
Tujuan
Terbinanya umat Islam beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka bartaqwa kepada Allah SWT. dan mencapai keridlaan-Nya.
Pasal 6
Usaha
a.
Melakukan amar ma'ruf nahi munkar untuk mengajak manusia ke jalan yang benar.
b.
Melakukan aktifitas yang bernafaskan Islam di bidang da'wah, sosial, ekonomi dan pendidikan
c.
Memaksimalkan sumber daya manusia dalam rangka mengemban amanah umat untuk menjadikan masjid sebagai tempat beribadah yang nyaman.
d.
Merangkul semua golongan dan madzhab yang tidak bertentangan dengan standar MUI
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7
Visi
Menjadikan Masjid sebagai tempat peribadatan yang nyaman bagi semua golongan umat Islam
Pasal 8
Misi
a.
Menjadikan Masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah
semata dan sebagai pusat agama Islam
b.
Mengisi abad kebangkitan Islam dengan aktivitas yang islami bagi semua kelompok dan madzhab yang diakui oleh MUI
c.
Membina pengurus dan jamaah menjadi pribadi muslim yang bertaqwa
d.
Menuju masyarakat islami yang sejahtera dan diridlai Allah SWT
BAB IV
PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9
Peranan
Organisasi ini berperan sebagai sumber insani pembangunan umat Islam
Pasal 10
Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai alat untuk memakmurkan dan mensejahterakan Masjid
Pasal 11
Tugas
a.
Organisasi ini bertugas untuk menegakkan syi'ar Islam
b.
Mengajak jamaah untuk selalu giat melakukan shalat berjamaah
BAB V
KEPENGURUSAN, SYARAT – SYARAT PENGURUS, STRUKTUR ORGANISASI DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 12
Keanggotaan
a. Anggota Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid Al Ukhuwah adalah jamaah muslim Perum Harmoni Kota Sidoarjo. Adapun yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi pengurus yang terdiri atas :
•
Pembina
: Kepala Desa Grogol
Ketua RW 07 Desa Grogol
•
Penasihat
: Bambang Sujito
H. Ishak
•
Ketua 1 : Handy Juanto
•
Ketua 2 : Bambang
•
Waki Ketua 1
: M. Syaiful Sofi
•
Wakil Ketua 2
:
Ahmad Faisol
•
Sekretaris 1
: Zuhdi
•
Sekretaris 2
: Andi Setiawan
•
Bendahara 1
: Brian Tri Baskoro
•
Bendahara 2
: Assegaf
Seksi-Seksi
•
Dakwah
: A. Fauzi
Abdullah Makhrus
Purwo
•
Kegiatan Keputrian
: Bu Bambang
Bu Reza
Bu Brian
Bu Yunianto
Bu Sofi
Bu Tengku
•
Sarpra
: Irawan F.
P. Manto
Sujoko
Deni dwi Prasetyo
•
Pembinaan Remaja
: Tamami
Aditya
Firnandi
•
Keamanan
: Nanang
Mukhtar
Mulkan
•
Humas
: Eka Buddhi Dharma
Tengku
H. Mulyono
b. Setiap anggota Pengurus Takmir Masjid Al Ukhuwah memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam hal fungsinya.
Pasal 13
Syarat – Syarat Pengurus
Adapun persyaratan pengurus adalah :
a.
Adalah jamaah aktif masjid Al Ukhuwah
b.
Penghuni tetap perumahan Perum Harmoni Kota
c.
Beragama Islam
d.
Amanah, jujur dan bisa dipercaya
Pasal 14
Struktur Organisasi
a.
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Anggota Pengurus Ta’mir Masjid Al Ukhuwah
b.
Kepemimpinan adalah amanah yang diemban oleh Pengurus dan harus dipertanggungjawabkan kepada anggota dalam Musyawarah Anggota
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan dan penjelasan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Anggota.
Pasal 16
Pembubaran
Pembubaran dan pergantian kepengurusan dilakukan oleh Musyawarah Anggota atau Ta'mir jamaah Masjid Al Ukhuwah
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Pengurus Takmir Masjid Al Ukhuwah dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
Pasal 18
Pengesahan
Anggaran Dasar ini disahkan dalam Musyawarah Anggota Pengurus Takmir Masjid Al Ukhuwah dengan Dewan Penasehat pada tanggal 17 Agustus 2017 di Perumahan Harmoni Kota Sidoarjo, Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Ditetapkan di : Sidoarjo
Mengetahui, Pada Tanggal : 17 Agustus 2017
Ketua RW 07
Ketua Takmir
Eko Irawan
Handy Juanto
Mengetahui,
Kepala Desa Grogol